Nomor Induk Kependudukan (NIK) & Nomor Induk Tunggal (NIT)
PERHATIAN:
- Seorang WNI dapat diterbitkan NIT apabila belum pernah memiliki Nomor Induk Kependudukan / Nomor KTP baik format baru (KTP Elektronik) atau format lama (KTP Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Dokumen yang WAJIB disiapkan oleh Pemohon antara lain sebagai berikut:
- Akta kelahiran/ Ijazah
- Paspor Republik Indonesia
- Bukti domisili di luar negeri (Driver license/bank statement/Tagihan listrik/air)
- Status Perkawinan (menikah: WAJIB membawa Akta Perkawinan, apabila sudah bercerai WAJIB membawa Akta Perceraian/Kematian)
- Pemohon WAJIB melakukan LAPOR DIRI melalui website PORTAL PEDULI WNI di peduliwni.kemlu.go.id
- Pemohon mengunduh file Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) pada PORTAL PEDULI WNI pada laman PELAYANAN di kolom PENERBITAN NIT
- Informasi dan dokumen yang disampaikan Pemohon akan diverifikasi yang hasilnya akan disampaikan melalui email.
- Apabila Pemohon terverifikasi belum pernah memiliki NIK pada sistem data kependudukan nasional maka pemohon dapat diterbitkan NIT dan melakukan perekaman data biometrik.
- Perekaman data biometrik dapat dilakukan di KRI Darwin atau pada saat dilaksanakan kegiatan Layanan Kekonsuleran KRI Darwin.