Layanan Dokumen Kependudukan

Nomor Induk Kependudukan (NIK) & Nomor Induk Tunggal (NIT)

PERHATIAN:

  1. Seorang WNI dapat diterbitkan NIT apabila belum pernah memiliki Nomor Induk Kependudukan / Nomor KTP baik format baru (KTP Elektronik) atau format lama (KTP Provinsi/Kabupaten/Kota)
  2. Dokumen yang WAJIB disiapkan oleh Pemohon antara lain sebagai berikut:
    • Akta kelahiran/ Ijazah
    • Paspor Republik Indonesia
    • Bukti domisili di luar negeri (Driver license/bank statement/Tagihan listrik/air)
    • Status Perkawinan (menikah: WAJIB membawa Akta Perkawinan, apabila sudah bercerai WAJIB membawa Akta Perceraian/Kematian)
  3. Pemohon WAJIB melakukan LAPOR DIRI melalui website PORTAL PEDULI WNI di peduliwni.kemlu.go.id
  4. Pemohon mengunduh file Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) pada PORTAL PEDULI WNI pada laman PELAYANAN di kolom PENERBITAN NIT
  5. Informasi dan dokumen yang disampaikan Pemohon akan diverifikasi yang hasilnya akan disampaikan melalui email.
  6. Apabila Pemohon terverifikasi belum pernah memiliki NIK pada sistem data kependudukan nasional maka pemohon dapat diterbitkan NIT dan melakukan perekaman data biometrik.
  7. Perekaman data biometrik  dapat dilakukan di KRI Darwin atau pada saat dilaksanakan kegiatan Layanan Kekonsuleran KRI Darwin.